Sengketa Suara Caleg DPRD Muara Enim, Bawaslu Perketat Pengawasan dan Bepatokan C Hasil
PANTAU : Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslh Muara Enin Ahyaudin, memantau pelaksanan pertigungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muara Enim di Kecamatan Benakat.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Terdapat isu sengketa perselisihan perolehan suara Caleg DPRD Muara Enim di Kecamatan Benakat.
Langkah Bawaslu Muara Enim untuk memperketat pengawasan dan berpatokan pada C hasil atau pleno C hasil merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa perselisihan perolehan suara Caleg DPRD Muara Enim di Kecamatan Benakat.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi, bahwa hari ini (Minggu, red) ada beberapa kecamatan yang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Beberapa kecamatan yang melaksanakan pleno di antaranya, Kecamatan Ujan Mas, Benakat, Muara Belida dan Lubai.
"Artinya penyelenggaraan Pleno ini, dari tanggal 18 Februari hingga 23 Februari 2024 sesuai dengan apa yang dijadwalkan KPU," ujar Zainudin didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Ahyaudin sela-sela pemantauan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kantor Camat Benakat, Minggu 18 Februari 2024.
Ditanya mengenai kabar yang beradar terkait sengketa perselisihan suara Caleg di Kecamatan Benakat, dirinya mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi sengketa perhitungan suara caleg.
"Namun ada informasi, ada selisih terkait hasil. Oleh itu disarankan kepada kawan-kawan Panwas untuk yang dibuka itu C Pleno, nanti dikonfirmasi dengan C hasil," ujarnya.
Dirinya meminta, agar seluruh jajaran pengawas untuk memperhatikan dengan seksama, memperketat pengawasan, jangan sampai hak suara masing-masing Caleg itu dirugikan atau dihilangkan.
BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan, PPK Benakat Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Disinggung mengenai isu sengketa di kecamatan lainnya, Zainudin menegaskan belum ada isu terkait hal tersebut "Tidak ada, kosong," kata dia.
Zainudin menambahkan bahwa harus dijalani sesuai tatanan dan taat prosesur, sesuai PKPU 5, hasil ketika terjadi perbedaan yang diterima oleh saksi atau pun yang dibacakan oleh PPS, maka yang jadi pedoman adalah C Hasil.
"Jadi PPK harus melakukan kroscek, C Hasil, Sirekap dan C Salinan, ketika ketiganya terjadi perbedaan maka patokannya adalah C hasil," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Kompol Toni Arman, mengatakan Polres Muara Enim lakukan penebalan personil di Kecamatan Benakat dalam pelaksanaan rapat pleno oleh PPK. Penebalan tersebut dilakukan guna memastikan keamanan selama pelaksanaan pleno ditingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: