Catat! Begini Metode Perhitungan Suara Agar Mendapat Jatah Kursi Parlemen pada Pemilu 2024

Catat! Begini Metode Perhitungan Suara Agar Mendapat Jatah Kursi Parlemen pada Pemilu 2024

Bagaimana cara perhitungan jumlah suara agar dapat jatah kursi duduk sebagai anggota DPR RI untuk tahun 2024 mendatang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Catat! Begini Metode Perhitungan Suara Agar Mendapat Jatah Kursi Parlemen pada Pemilu 2024

SUMEKS.CO - Ajang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dilaksanakan, hanya tinggal penghitungan kursi untuk menduduki posisi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lantas, bagaimana cara perhitungan jumlah suara agar dapat jatah kursi duduk sebagai anggota DPR RI untuk tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari berbagai sumber informasi, Jumta 16 Februari 2024, metode perhitungan suara bagi-bagi bagi jatah kursi pada pemilu 2024 biasanya menggunakan metode perhitungan Sainte-Lague.

Dari informasinya, metode Sainte-Lague ini pertama kali digunakan di Indonesia pada saat penyelenggaraan pemilu tahun 2019 silam.

BACA JUGA:Waduh! Beredar Video TPS 10 Tangga Buntung Tidak Ada Surat Suara Caleg DPRD Kota Palembang, Warganet: Kok Bisa

Metode Sainte-Lague, awalnya diperkenalkan pada tahun 1910 oleh seorang ahli matematika asal negara Prancis yang bernama Andre Sainte Lague.

Lalu bagaimana cara perhitungan menggunakan metode Sainte-Lague?

Biasanya suara sah setiap partai politik akan dibagi pembilang angka ganjil dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya secara berturutan.

Aturan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 415 ayat 2.

BACA JUGA:WAW! Bawaslu Sumsel Terima Laporan Money Politic di Kota Palembang dan Prabumulih, Milik Caleg?

Agar lebih bisa dimengerti lebih lanjut, berikut contoh perhitungan pembagian kursi di DPR seperti berikut ini.

Perhitungan pembagian kursi di DPR dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil).

Anggap saja pemilihan di Dapil Jakarta I ada lima partai yang lolos ambang batas parlemen, misalnya partai A dengan perolehan 90.000 suara, partai B 75.000 suara, partai C 36.000 suara, partai D 20.000 suara dan partai E 15.000 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: