Sekda Buka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Guna Pembangunan Lebih Maju

Sekda Buka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Guna Pembangunan Lebih Maju

Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Supriono membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan--

Sekda Buka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Guna Pembangunan Lebih Maju

SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Sumsel, Supriono secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Dalam kesempatan terseburt dirinya mengungkapkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

Selain itu adanya RTRW tentu akan memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.

BACA JUGA:SERENTAK, Pj Gubernur Agus Fatoni Kian Matangkan Persiapan Launching Program Bedah Rumah di Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran dan Berikan Bantuan

Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

"Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, yaitu multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.

BACA JUGA:Sigap H-1 Pemilu 2024 Pj Sekda Muba Pastikan Distribusi Logistik Pemilu

BACA JUGA:Sekda Sumsel SA Supriono Hadiri Paripurna HUT Kabupaten OKU Timur Ke-20 Tahun 2024

"Dalam rangka penetapan Raperda revisi RTRW provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak bulan Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW yang penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” tambahnya.

Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang provinsi Sumsel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi melaporkan progres perjalanan RTRW sampai bulan Februari 2024 prosesnya telah melalui Peninjauan Kembali (PK) sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN dan Pembentukan Tim Penyusun RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: