Dukung Penuh UMKM! KUR BRI 2024 Tawarkan Plafon Hingga Rp100 Juta, Bisa Ajukan Secara Online Loh

Dukung Penuh UMKM! KUR BRI 2024 Tawarkan Plafon Hingga Rp100 Juta, Bisa Ajukan Secara Online Loh

Tabel angsuran KUR BRI 2024 plafon Rp100 juta--

Nah jika sudah mengetahui angsuran atau cicilan dengan waktu yang bisa dipilih, calon debitur selanjutnya bisa mencari tau informasi lain yang bisa menunjang peluang lolos lebih besar.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Masih Dibuka, Cek Syarat Pengajuan dan Suku Bunganya

Perlu diketahui bahwa tahun 2024 sudah resmi diinformasikan bahwasanya BRI mendapatkan alokasi dana terbesar dari pemerintah diantara penyalur lainnya.

Hal ini tentu menjadi salah satu peluang besar untukcalon debitur yang ingin mengajukan pinjaman.

Meski hingga kini KUR BRI 2024 masih juga belum dibuka tapi tenang karena jika merujuk pada tahun sebelumnya pada triwulan pertama sekitar bulan Maret mendatang BRI akan mengumumkan pembukaan penyaluran KUR.

KUR BRI menawarkan limit pinjaman maksimal Rp500 juta untuk calon debitur yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Catat! Ini 3 Jenis Pinjaman KUR BSI 2024, Limit Beragam Bahkan Hingga Plafon Rp500 Juta

Keuntungan lain yang ditawarkan oleh Bank BRI dari pinjaman KUR adalah suku bunga yang terbilang rendah yakni hanya 6 persen efektif per tahunnya.

Untuk setiap pinjaman selanjutnya perlu diketahui ada kenaikan 1 persen hingga pinjaman keempat menjadi 9 persen efektif pertahun.

Hal ini masih terbilang rendah jadi sebeluk dibuka disarankan untuk UMKM yang ingin mengajukan bisa segera mempersiapkan syarat-syarat pengajuannya.

Ini dia syarat pengajuan pinjaman KUR BRI yang wajib dipenuhi siapapun yang ingin mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Suku Bunga Super Ringan, Ini Bocoran Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Pinjam Rp15 Juta Cicilan Cuma Segini Loh

1.  Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP

2. Memiliki udaha yang sudah berjalan enam bulan

3. Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan kecuali kredit rumah (KPR), pinjol atau kredit kendaraan bermotor (KSM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: