Libur Panjang Usai, Wajib Pajak Serbu Samsat OKI Jelang Batas Akhir Pembayaran

Libur Panjang Usai, Wajib Pajak Serbu Samsat OKI Jelang Batas Akhir Pembayaran

Masyarakat Kabupaten OKI melakukan pembayaran pajak di Kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1.--

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

"Bagi pemohon yang pajak kendaraannya habis masanya atau mati di 4 hari lalu, maka diberikan dispensasi tidak dikenakan denda tetapi harus membayar hari ini," ujarnya. 

Maka oleh karena itu, hari ini masyarakat atau pemohon yang membayar pajak sangat ramai. Tetapi meskipun ramai, pihaknya tidak kewalahan dan tidak menambah petugas. 

"Alhamdulillah, walaupun ramai yang bayar pajak hari ini, tidak ada kendala. Jaringan internet lancar," terangnya. 

Untuk diketahui, libur panjang isra mi'raj dan Imlek, pelayanan diliburkan mulai 8-10 Februari 2024. Dan buka kembali pada Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Jangan Panik! Jika 7 Hewan Ini Masuk Rumah Tiba-tiba, Biarkan Saja Tak Perlu Diusir, Simak Alasannya Disini

Keputusan libur kemarin, merupakan keputusan bersama Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja dengan surat keputusan nomor KEP/45/II/2024/DITLANTAS lalu surat keputusan 004/118.4/BAPENDA/2024 dan Surat Keputusan P/3/SP/2024 Jasa Raharja. 

"Kantor Samsat ini juga akan libur kembali pada saat hari pelaksanaan pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 nanti," ucapnya. 

Selanjutnya, pelayanan di Samsat akan buka kembali pada keesokan yakni tanggal 15 Februari 2024.

Untuk diketahui ditahun 2023 lalu, pemerintah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

BACA JUGA:Kasus Kematian Dante Mulai Terungkap! Ini Alasan Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Anaknya

Dimana pada saat itu sejumlah masyarakat memanfaatkan pemutihan pajak tersebut. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yaitu pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.

Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua. 

Iksan menyampaikan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: