Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, menjelaskan tiga oknum ASN tersangka korupsi pemenuhan kewajiban pajak disangkakan telah menerima gratifikasi dari perusahaan swasta total senilai Rp835 juta lebih. Foto: Fadli/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: