Sempat Berkelit, Ipda Vulton Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Akui Uang Korban Untuk Keperluan Pribadi
Sempat Berkelit, Ipda Vulton Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Akui Uang Korban Untuk Keperluan Pribadi--
BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?
Karena kecewa merasa dipermainkan, korban pun tidak mempercayai terdakwa lagi hingga melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel agar terdakwa dapat diproses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: