Sempat Berkelit, Ipda Vulton Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Akui Uang Korban Untuk Keperluan Pribadi

Sempat Berkelit, Ipda Vulton Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Akui Uang Korban Untuk Keperluan Pribadi

Sempat Berkelit, Ipda Vulton Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Akui Uang Korban Untuk Keperluan Pribadi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat berkelit di persidangan, oknum polisi yang terlibat kasus tipu-tipu bernama Vulton Matheos oknum Polisi Polda Sumsel terancam pidana berat.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Budiman Sitorus SH MH, oknum Polisi berpangkat Ipda ini mulanya mengaku proyek yang dijanjikan kepada korban Yulian itu benar adanya.

"Proyek itu ada di Baturaja pak, namun saya komunikasi terus dengan Yulian meminta untuk sabar menunggu," kata terdakwa dipersidangan.

Ia juga mengaku banyak teman kontraktor proyek, karena dahulu pernah menjadi pengawal pribadi (Walpri) Bupati saat itu.

BACA JUGA:Terungkap Fakta di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Uang Rp400 Juta untuk Bayar Gaji Pemain SFC

Saat ditanya hakim apakah boleh seorang petugas polisi menawarkan sesuatu kepada warga sipil termasuk menawarkan proyek?

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa hanya bisa terdiam dan mengaku bahwa hal itu hanya tipu muslihatnya saja agar bisa menipu korban dengan sejumlah uang.

"Itulah saudara terdakwa ini seharusnya bersikap gentle, dari tadi terus berkelit saja, ini malah berkelit yang malah akan mempersulit pembuktian perkara," tegas hakim ketua.

"Siap pak, saya akui memang ada niat menipu korban dan uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi, tapi ada niat juga untuk mengembalikan uang korban," timpal terdakwa.

BACA JUGA:In Absentian, Leksi Yandi DPO Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar Divonis 8 Tahun Penjara

Usai sidang, Yuliana SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan memang telah ada niatan sebelumnya  uang korban sebesar Rp225 juta untuk dikembalikan.

"Kami akan tetap melakukan upaya pendampingan hukum pembelaan terhadap klien, dan memang ada niat klien kami untuk mengembalikan uang milik korban," ujar Yuliana di konfirmasi Rabu 7 Februari 2024.

Dikatakannya, pada sidang pekan depan kliennya bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH.

"Sebelum akhirnya mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: