Mangkrak Hampir 7 Tahun, Penyidikan Kasus Pasar Cinde Masih Belum Temui Titik Terang, Ada Apa?

Mangkrak Hampir 7 Tahun, Penyidikan Kasus Pasar Cinde Masih Belum Temui Titik Terang, Ada Apa?

Hingga kini status dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak belum juga menemui titik terang. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak dimulainya penyidikan pada Mei 2023 lalu, hingga kini status dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak belum juga menemui titik terang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH menegaskan bahwa kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Diakui Kajati Sumsel, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak ini menjadi tunggakan perkara Kejati Sumsel.

Menurut Kajati, tunggakan penyidikan Pasar Cinde tersebut disebabkan saat ini pihaknya sedang fokus dengan penanganan perkara korupsi terutama pada sektor pendapatan negara.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Panggil Mantan Sekda Kota Palembang, Siapa Dia?

“Untuk Pasar Cinde masih tahap penyidikan umum, dan perkara tersebut betul adalah tunggakan kasus, karena ada pergeseran dan fokus menangani perkara pada sektor pendapatan negara," ucap Kajati Sumsel saat temu awak media pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Dia mencontohkan, ada satu perkara yang saat ini sudah naik ketahap penyidikan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Dikatakan Kajati, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde bukan dikesampingkan, melainkan ada faktor lainnya juga sehingga penyidikan kasus Pasar Cinde "Cool Down" terlebih dahulu.

Terlebih, kata Kajati dalam penyidikan Pasar Cinde ini terkendala dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

BACA JUGA:Segini Anggaran Proyek Pasar Cinde, 7 Hari Purna Tugas Mantan Wako Palembang Harnojoyo Digarap Kejati

Apalagi, lanjut Yulianto dalam penyidikan perkaranya juga terkendala keterbatasan personil Pidsus yang tidak sebanding dengan banyaknya penanganan perkara.

Dari itulah, ia meminta kepada Aspidsus Kejati Sumsel untuk fokus dengan penanganan perkara pada sektor pendapatan negara, terutama terkait dengan kerugian keuangan negara.

Ditegaskannya, hal itu dilakukan agar dapat meningkatkan pendapatan negara melalui aset-aset recovery yang bakal diselamatkan.

“Dengan penanganan perkara sektor pendapatan negara ini maka uang yang diselamatkan jumlahnya besar, dan itu masuk menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak besar untuk masyarakat Sumsel,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: