Embat Sepeda Listrik, Petani Asal Pangkalan Lampan OKI Berurusan dengan Polisi

Embat Sepeda Listrik, Petani Asal Pangkalan Lampan OKI Berurusan dengan Polisi

Pelaku pencurian sepeda listrik diamankan anggota Polsek Pangkalan Lampam, di Desa Rimba Samak OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelarian Armani (40), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir setelah diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Lampam. 

Pasalnya, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini, diamankan karena telah melakukan pencurian satu unit sepeda listrik milik korbannya Makhudi (36). 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Nuryadin SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, untuk tersangka Armani ini mencuri sepeda listrik milik korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban. 

"Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dan langsung mengambil sepeda listrik korban," ujar Kapolsek, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Arisan Buntal Kayuagung

Aksi tersangka ini terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saat itu korban dan keluarganya tengah tertidur lelap. 

"Atas aksi tersangka itu karena malam hari dengan leluasa berhasil mengambil sepeda listrik korban serta handphone," ungkap Kapolsek. 

Anggota Polsek Pangkalan Lampam dipimpin Kanit Provost Ipda Darmulis SH bersama Kanit Reskrim dan anggota sedangkan melakukan patroli di wilayah hukum Polsek. 

Termasuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit sepeda listrik milik warga Desa Pulauan, petugas  dibantu oleh warga langsung berupaya mencari dan menyelusuri arah tersangka melarikan diri membawa sepeda listrik milik korban.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Demi Biaya Persalinan Istri Diselesaikan Lewat RJ, Tersangka Berpelukan Menangis Haru

"Akhirnya setelah ditelusuri rupanya tersangka bersembunyi di Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam dengan gerak cepat tersangka langsung diamankan," terangnya. 

Dari tersangka ini rupanya sepeda listrik yang dicuri masih ada termasuk handphone milik korban sehingga langsung diamankan. 

Atas perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda listrik merek Exsotic warna biru dan handphone merek Infinix dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam. 

"Perbuatan tersangka ini akan dijerat dalam Pasal 363  KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: