Pipa Minyak di PALI Kembali Pecah, Forum Tanah Abang Adukan ke SKK Migas

Pipa Minyak di PALI Kembali Pecah, Forum Tanah Abang Adukan ke SKK Migas

Pipa minyak milik Pertamina Adera di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pecah pada Jumat 26 Januari 2024 lalu. Foto: Heru/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Belum genap satu bulan terjadi ledakan pipa minyak milik Pertamina Adera di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, kini kembali terjadi lagi di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Kejadian pipa pecah minyak milik Pertamina ini berlangsung pada Jumat 26 Januari 2024.

Dan semburan minyak mentah mencemari lingkungan dan masuk ke pemukiman warga sehingga warga tidak diperbolehkan menghidupkan api termasuk memasak.

Meski saat ini sisa minyak mentah telah dibersihkan, namun kejadian tersebut menyisakan trauma yang dialami warga sekitar lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Pertamina EP Adera Field Sigap Tangani Kebocoran Pipa di Benuang

Karena warga takut kejadian serupa kembali dialami dan khawatir akan menimbulkan hal yang membahayakan keselamatan masyarakat. 

Tentu atas beruntunnya kejadian tersebut, Ketua Forum Masyarakat Tanah Abang - Abab Bersatu (FMTAB) H Arafik melalui Bendahara Forum, Hendro Saputra, SH bakal mengadukan pihak Pertamina Adera ke SKK Migas

"Kami akan laporkan pihak Adera ke SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Mentri ESDM, karena akibat dari operasi perusahaan ini sering menyebabkan pencemaran lingkungan," ungkap Hendro, Minggu 28 Januari 2024.

Menurut Hendro, pihak Adera telah melanggar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

BACA JUGA:Insiden Pipa Minyak Pertamina Bocor Cemari Anak Sungai, DLH Prabumulih Turunkan Tim ke Lapangan

"Jika merujuk Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH, itu ada pidananya," tegasnya.

Hendro juga menyebut, ada aturan tersendiri untuk Pipa Penyalur minyak dan gas, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 300.K/38 /M. PE/1997.

Yakni tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa Induk yang digelar di daratan wajib ditanam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah.

"Dalam aturan itu wajib, berarti tanpa pengecualian, harus ditanam minimal satu meter dalam tanah, itu yang akan kami laporkan, dalam waktu dekat kami akan layangkan surat ke menteri ESDM, SKK Migas dan Mentri Lingkungan Hidup," timpalnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: