Tepis Info Tarif Tol di Media Sosial, Hutama Karya Pastikan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Masih Gratis!
Branch Manager Ruas Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal buka suara terkait beredarnya informasi di media sosial, terkait tarif tol di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih. Foto: Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - PT Hutama Karya buka suara terkait beredarnya informasi di media sosial, terkait tarif tol di Jalan tol Indralaya-Prabumulih.
Branch Manager Ruas Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal memastikan, saat ini Jalan Tol Indralaya-Prabumulih masih gratis.
"Saat ini Jalan Tol Indralaya-Prabumulih masih belum ditetapkan tarif alias masih gratis," terangnya, Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut Rijal, untuk informasi resmi jika Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sudah bertarif, akan diinformasikan melalui siaran pers resmi perusahaan.
BACA JUGA:Hampir 4 Bulan Digratiskan, Tol Indralaya-Prabumulih Akhirnya Bertarif, Ini Daftarnya!
"Siaran resmi itu juga akan diinformasikan lewat akun resmi media sosial Hutama Karya di @hutamakarya atau akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HktolIndonesia," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih telah dioperasikan sejak 29 Agustus 2023 lalu, tanpa tarif atau digratiskan.
Artinya, saat ini sudah hampir empat bulan lamanya Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, digratiskan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, sejak malam tadi, beredar informasi di media sosial bahwa Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sudah mulai bertarif.
BACA JUGA:Viral Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Capai Rp 104.500, Netizen: Mending Beli Bensin Udah Full!
Hari ini, Sabtu, 27 Januari 2024, di media sosial kembali beredar informasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih.
Dari informasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljo.
Berdasarkan informasi yang beredar tersebut tertulis jelas Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Surat Keputusan Menteri PUPR ini ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: