Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara
Fiktifkan kegiatan Pilkada 2021-2022, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara. Foto: Fadli/sumeks.co--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: