Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa 23 Januari 2024.--
BANGKA TENGAH, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah di Kantor Bupati BANGKA TENGAH, Selasa 23 Januari 2024.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah dengan narasumber dari Bawaslu Bangka Tengah.
Selaku tuan rumah, Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa dan Lurah akan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebagai Aparatur Pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujar Era.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhakti ke-74, Jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel Sumbang 30 Kantong Darah ke PMI
Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah Muhammat Tamimi yang menyampaikan materi terkait Netralitas ASN dan Larangan bagi ASN dalam Pemilu.
Tamimi menyampaikan, dasar hukum Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak professional,” ujar Tamimi.
Tamimi juga menyebutkan beberapa larangan ASN dalam Pemilu, seperti memasang spanduk/ baliho calon peserta Pemilu, sosialisasi/ kampanye di media sosial/ online, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.
BACA JUGA: Dihantam Badai, 5 Nelayan Asal Palembang Melompat dari Kapal dan Terdampar di Makassar
“ASN juga dilarang memposting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon,” ujarnya.
Narasumber kedua yaitu Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Babel Ferry Yulianto yang menyampaikan materi tentang Paralegal Justice Award. Moderatornya yaitu JFT Penyuluh Hukum Pertama Kemenkumham Babel Fajar Husein.
Hadir dalam kegiatan tersebut,kadivyankumham Fajar Sulaiman Taman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Sugianto, Staf Ahli Bidang Perekonomian Kabupaten Bangka Tanmini, Kabid hukum Eko Saputro, Kasubbid Luhkum M Ariyanto, para Kepala Dinas serta para Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Bangka Tengah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: