Lagi! Minta Pindah Tiang Listrk PLN Karena Membahayakan, Warga Kota Jambi Malah Ditagih Rp39 Juta

Lagi! Minta Pindah Tiang Listrk PLN Karena Membahayakan, Warga Kota Jambi Malah Ditagih Rp39 Juta

Kontroversi pemindahan tiang listrik milik PLN dikenai biaya hingga puluhan juta rupiah, kembali dialami oleh salah seorang warga Kota Jambi. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Meski Masih Jadi Kontroversi, Berikut Besaran Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Cek Disini!

Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan Perundang-Undangan”.

Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.

Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan, Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: