Kapolres Inisiasi Ogan Ilir Bebas Knalpot Brong, Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, bersama stakeholder terkait saat deklarasi Ogan Ilir Bebas Knalpot Brong di Aula Panaluan Mapolres Ogan Ilir, Jumat, 19 Januari 2024.--
3. Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya.
4. Bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.
BACA JUGA:Selain Premanisme, KRYD di Palembang Incar Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong, Langsung Ditilang!
Sebelumnya, sejumlah bengkel di Kabupaten Ogan Ilir, diperingatkan Satlantas Polres Ogan Ilir untuk tidak menjual knalpot brong.
Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, pihaknya memang tengah gencar melakukan imbauan terkait penggunaan knalpot brong.
"Kita sudah datangi sejumlah bengkel, dan sampaikan imbauan tidak menjual knalpot brong," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Lantas, bahwa knalpot brong ini akan mengganggu ketertiban umum. Sehingga, pihaknya sangat melarang penjual knalpot brong.
"Karena knalpot brong ini dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," katanya.
Kasat Lantas menyebut, bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:Pemasangan Knalpot Brong Melanggar Hukum, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan
"Sudah ada 14 pengendara yang kita tindak, karena menggunakan knalpot brong," terangnya.
Satlantas Polres Ogan Ilir akan memberikan sanksi sesuai Pasal 210 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: