Jangan Sampai Salah! Ini Cara Terbaru Bikin SKCK Untuk Daftar CPNS 2024

 Jangan Sampai Salah! Ini Cara Terbaru Bikin SKCK Untuk Daftar CPNS 2024

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pembukaan seleksi CPNS/Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.  

Bagi yang berminat mendaftar menjadi CPNS tahun 2024, segera bersiap lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Disadur dari laman polri.go.id menyebutkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

BACA JUGA:Begini Alur, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Polda Sumsel

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK umumnya dilakukan secara langsung di kantor polisi. Namun, bisa dibayangkan jika para pemohon SKCK datang dalam waktu bersamaan pasti akan sangat kacau dan membuang banyak waktu dan energi.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Kasus Gladiator di Makam yang Diungkap Tim Gabungan Polda Sumsel

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini Kepolisian memberikan pelayanan yang lebih efektif untuk mendapatkan SKCK. Kini pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online.

Pembuatan SKCK online tentunya memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan pembuatan SKCK secara langsung. 

Pembuatan SKCK online lebih mudah dan cepat. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan, mengisi formulir secara online, dan membayar biaya pembuatan SKCK. Banyak waktu dan biaya yang bisa dihemat jika mengurus SKCK secara online.

Namun sudah taukah jika saat ini pembuatan SKCK online melalui web skck.polri.go.id sudah tidak bisa dilayani lagi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: