Fenomena Pindah Tiang Listrik di Kenai Biaya Hingga Puluhan Juta Rupiah, Ternyata Ini Alasannya?
viral di media sosial perihal biaya pemindahan tiang listrik PLN yang berdiri diatas tanah seorang warga di Sidoarjo, hingga dimintai biaya sebesar Rp11 juta.--
Selain itu, menurut pihak PLN setempat bahwa dalam proses pemindahan gardu atau tiang listrik biasanya ada material yang tidak bisa di pakai lagi.
BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta
Jika ada bahan atau material yang tidak bisa dipakai lagi, maka solusinya adalah mengganti dengan yang baru. Karena ada salah satu material yang sifatnya hanya satu kali pakai saja.
Singkatnya, jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dulu telah bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material.
Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan, dan dari situlah keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal.
Masih terkait pemasangan tiang sebelumnya PLN memastikan telah dilakukan atas seijin masyarakat setempat.
BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh
Meski belakangan banyak ditemukan kasus, dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah, dan di prediksi hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.
Sebenarnya, pihak PLN tidak mempermasalahkan kalau ada pelanggan atau masyarakat yang ingin memindahkan gardu dan tiang listrik.
Hanya saja perlu digaris bawahi, PLN tidak memiliki anggaran khusus untuk pekerjaan tersebut, dan biaya dibebankan kepada pihak pemohon. Terlebih lagi, tujuan didirikannya tiang listrik yakni untuk kepentingan banyak orang.
Dalam Undang-undang pun sudah diatur bahwa segala sesuatu bumi, air, dan bangunan yang menyangkut hidup banyak orang berada dibawah wewenang negara.
BACA JUGA:Hindari Calo! Ternyata Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN Cuma Segini, Bisa Online Juga
Sedangkan jika seluruh masyarakat tidak mengizinkan berdirinya tiang dan gardu listrik, PLN pun tidak bisa mengalirkan listrik.
Itulah mengapa pihak PLN menetapkan biaya apabila ada warga yang ingin memindahkan tiang listrik selain yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Hal itulah yang saat ini masih menjadi perdebatan dikalangan publik, terlebih kasus yang sama kembali mencuat di daerah Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: