Kemenkumham Babel Harmonisasi dua Raperda Kota Pangkalpinang, apa saja ?

Kemenkumham Babel Harmonisasi dua Raperda Kota Pangkalpinang, apa saja ?

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pimpin rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Kota Layak Anak ber--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pimpin rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Kota Layak Anak bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Rabu 10 Januari 2024. 

Dalam sambutannya, Kakanwil Harun Sulianto mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam embentukannya,” ujar Harun.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Gudang Solar Oplosan di Talang Keramat, Pekerjakan Anak di Bawah Umur?

Sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015,  Harun meminta kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengikutsertakan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah, mulai  dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/ harmonisasi, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan 

Mengakhiri sambutannya, Harun menyampaikan bahwa secara substansi/ materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar harmonis dan implementatif. 

Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan syarat maupun tertib penyelenggaraan bangunan gedung. 

“Sedangkan Raperda tentang Kota Layak Anak merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi untuk meningkatkan predikat penghargaan Kota Layak Anak,” jelas Harun Sulianto.

BACA JUGA:9 Cara Mudah Menjaga Kuku Tetap Cantik dan Sehat, Rahasia Kepercayaan Diri

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.

“Urgensi pembentukan 2 Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi terkait bangunan gedung di tingkat pusat, serta untuk memenuhi salah satu indikator dalam penilaian Kota Layak Anak,” ujar Ahmad Subekti.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: