Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Pemkot Palembang, Kok Bisa?

Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Pemkot Palembang, Kok Bisa?

Lahan parkir di Komplek Ruko Rajawali disegel Pemkot Palembang gara-gara nunggak pajak dari 2021, Kamis 11 Januari 2024. Foto: Naba/sumeks.co --

Sementara, Kasat Pol-PP Kota Palembang Drs Edwin Effendi menegaskan penyegelan ini merupakan tindakan pembinaan kepada pengusaha agar patuh dalam membayar pajak. 

BACA JUGA:Dishub Palembang Imbau Pemilik Kafe Tertibkan Parkir Kendaraan Pengunjung

Lahan parkir akan dipindahkan oleh pengelola setelah berkoordinasi dengan Dishub Palembang.

"Mereka bebas mengalihkan selama tidak melanggar Perda, dan regulasi akan diatur oleh Dishub sesuai yang berkompeten," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa membenarkan bahwa persoalan tersebut telah melalui proses peringatan sebelumnya. 

"Mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga sudah kita lakukan semua. Maka itu belum ada itikad baik tindak lanjutnya, karena itu kita lakukan eksekusi pada hari ini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: