Benarkah Gaza Dijajah Karena Militernya Lemah? Prabowo Subianto : Tanpa Kekuatan Militer Kita Seperti Gaza

  Benarkah Gaza Dijajah Karena Militernya Lemah? Prabowo Subianto : Tanpa Kekuatan Militer Kita Seperti Gaza

Pasukan militer Hamas yang berjuang melawan Israel untuk kemerdekaan Palestina. --net

SUMEKS.CO – Pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto, tentang kekuatan militer Palestina saat Debat Capres, Minggu, 7 Januari 2023, memantik opini publik. 

Dalam kesempatan itu Prabowo menyebut tanpa kekuatan militer yang kuat, kita akan ditindas seperti Gaza. Akan diambil kekayaannya, akan dirampas tanah airnya. 

Statement yang disampaikan Probowo ini cukup memancing emosi publik. Mengingat genosida yang terjadi di Gaza adalah sebab dari penjajahan yang telah berlangsung selama 75 tahun.

Pernyataan Prabowo Subianto mengenai Gaza mendapat perhatian dari influencer, ustad dan beberapa kalangan yang aktif menyuarakan kemerdekaan Palestina. 

BACA JUGA:Eks Komandan IDF Akui 6 Ribu Tentara Zionis ‘Pindah Alam’, 32 Ribu Serdadu Terluka Selama Pertempuran di Gaza

Pasalnya, pernyataan ini sungguh tidak pantas di tengah 22.722 korban jiwa yang dibantai di Gaza sampai dengan hari ini. 

Terlebih lagi diantaranya adalah 9.600 anak-anak yang harus meregang nyawa dan kehilangan ketentraman. 

Korban tersebut adalah manusia yang tentu memiliki hak selama hidup di suatu negara maupun dunia, bukan hanya hitungan angka. 

Dalam statementnya Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto terkesan hanya memojokkan militer Palestina yang lemah. 

BACA JUGA:Anak Kecil ‘Tampar’ Raja Arab, Bikin Lubang di Tembok Border Mesir, Kirim Roti Buat Saudara Kita di Gaza

Prabowo Subianto bahkan tidak mengecam pelaku genosida yang telah melakukan serangan brutal bahkan melanggar undang-undang hingga hukum internasional. 

Hukum yang dilanggar oleh Israel terutama IDF (Israel Defense Forces) diantaranya adalah hukum humaniter internasional yang menjadi salah satu hukum peperangan. 

Hukum humaniter internasional atau hukum perang terdiri dari empat Konvensi Jenewa 1949, dua Protokol Tambahan 1977, Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 serta konvensi senjata tertentu.  

Hukum humaniter sendiri adalah instrumen yang bertujuan menyelamatkan warga sipil dan pihak lain yang tidak lagi terlibat peperangan dengan memberi pembatasan dan larangan pelaksanaan perang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: