Ketua Panwascam Air Sugihan Resmi Dipecat Bawaslu OKI, Penyebabnya?

Ketua Panwascam Air Sugihan Resmi Dipecat Bawaslu OKI, Penyebabnya?

Bawaslu OKI resmi pecat ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi pecat ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan.

Dimana ketua Panwascam M Saikoni ini dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Rupanya, ketua panwascam ini telah bersalah karena menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif (caleg) ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp. 

Dimana pelanggaran ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu. 

BACA JUGA:Pemkab Muaraenim Pinjam Pakaikan Kendaraan Bagi Petugas PPK dan Panwascam

Selain itu, rupanya, M Saikoni juga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Bawaslu, baik tingkat pusat maupun daerah, serta Panwaslu Kecamatan harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.

Akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bahwa, M Saikoni juga menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan dibeberapa organisasi lainnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap M Saikoni dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahan yang dituduhkan.

“Berdasarkan temuan, maka Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dengan mencopot M Saikoni dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan,” kata Romi, Minggu 7 Januari 2024.

BACA JUGA:Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024, Polsek Tanjung Lago Koordinasi dengan Anggota Panwascam

Menurut dia, keputusan yang telah diambil untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara Pemilu. 

Termasuk juga memberikan sinyal bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam rangka menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: