Cegah Kemacetan, Satlantas Banyuasin Larang Truk Bermuatan 14 Ribu Ton Melintas di Jalintim Palembang-Betung

Cegah Kemacetan, Satlantas Banyuasin Larang Truk Bermuatan 14 Ribu Ton Melintas di Jalintim Palembang-Betung

Satlantas Polres Banyuasin melarang truk bermuatan 14 ribu ton atau sumbu 3 melintas di Jalintim Palembang-Betung. Foto: dokumen/sumeks.co--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Cegah kemacetan yang sering terjadi, Satlantas Polres Banyuasin melarang truk bermuatan 14 ribu ton atau sumbu 3 melintas di Jalintim Palembang-Betung.

Satlantas Polres Banyuasin melakukan penundaan jalan sementara terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 14 ribu ton tersebut di Terminal Alang Alang Lebar (AAL) pada Rabu 27 Desember 2023.

Pemberhentian sementara itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.201/29/3/DJPD/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.

"Selama Nataru, kendaraan bermuatan lebih dari 14 ribu ton (kendaraan sumbu 3) dilarang melintas di jalan arteri hingga pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono. 

BACA JUGA:Fuso Terguling Melintang di Jalan, Jalintim Palembang-Jambi Macet Total Lagi

Nantinya, setelah pukul 22.00 WIB, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan kembali. "Jadi tidak setop total," jelasnya. 

Tidak hanya kendaraan sumbu tiga, tapi juga kendaraan barang dengan kereta tempel, kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan barang yang digunakan untuk angkutan hasil galian meliputi (tanah, pasir, batu), hasil tambang, bahan bangunan. 

Tapi pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang seperti bahan bakar minyak (BBM), pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok sembako. 

"Jadi kendaraan barang yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian akan diparkir di rumah makan atau tempat lainnya hingga batas waktu yang ditentukan seperti terminal," ucapnya.

BACA JUGA:Apes, 2 Pelaku Curanmor yang Terjebak Macet di Jalintim Palembang-Betung Ditangkap Polisi Usai Beraksi

Pemberlakuan aturan itu, karena selama nataru arus kendaraan yang melintas terutama di Jalan Lintas Timur, Palembang-Betung ramai dan padat.

"Agar pengendara nyaman saat melintas," pungkasnya.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: