Mulai 1 Januari 2024, Masyarakat Umum Tak Bisa Lagi dengan Mudah Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung

Mulai 1 Januari 2024, Masyarakat Umum Tak Bisa Lagi dengan Mudah Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang syarat pembelian gas elpiji 3 kilogram, hanya untuk masyarakat miskin. --

SUMEKS.CO - Kabar kurang menyenangkan harus diterima oleh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna gas elpiji 3 kilogram. 

Betapa tidak, mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat umum tidak bisa lagi dengan mudah membeli gas elpiji 3 kilogram. 

Karena, jika ingin mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, masyarakat umum harus memenuhi persyaratan khusus terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cukup Pakai Dua Alat Sederhana Ini, Tabung Gas Elpiji Bebas Bocor dan Bikin Emak-Emak Nyaman Masak Didapur

Pemberitahuan mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram, harus menggunakan persyaratan khusus ini menjadi viral di media sosial.

Salah satu akun Snack Video yang mengunggah kabar tersebut yakni @Widia Official, yang diunggahnya pada 23 Desember 2023.

Pada unggahan berdurasi 2 menit 18 detik tersebut disebutkan, bahwa pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram. 

BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Distribusi Gas Elpiji Subsidi dan Bakal Data Ulang Penerima

Aturan terbaru mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram ini, mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang. Jika tidak, maka masyarakat tidak bisa lagi membeli gas bersubsidi

Berdasarkan informasi yang disampaikan pada unggahan tersebut, bahwa pengguna yang bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram hanya mereka yang terdata. 

Bagi masyarakat umum yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram di warung atau toko agen terdekat, kini tak bisa lagi dengan mudah mendapatkannya. 

BACA JUGA:Belum Ada Penjelasan Ketua ISSI Terkait Insiden Peserta Balap Sepeda di Lubuklinggau Terseruduk Mobil Elpiji

Pembatasan penggunaan gas elpiji bagi masyarakat umum, dilakukan karena pemerintah ingin menyalurkan gas elpiji 3 kilogram ini ke masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan. 

Perlu diketahui, bahwa pendaftaran bagi masyarakat penerima subsidi gas elpiji 3 kilogram ini, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: