Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi khusus Natal, Ini Pesan Menkumham

Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi khusus Natal, Ini Pesan Menkumham

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono serahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 12 narapidana di Lapas Narkotik--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono serahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 12 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin 25 Desember 2023.

Penyerahan remisi khusus natal juga dilaksanakan di lima lapas /Rutan  lainnya, yaitu di Lapas Pangkalpinang yang diserahkan langsung oleh Kalapas Badarudin, kepada 9 narapidana.

Lalu di Lapas Sungailiat diserahkan oleh Kasi Binapi, Hardja kepada 13 narapidana.

Sementara itu di Lapas Tanjungpandan diserahkan oleh Kalapas Gowim Mahali, di Lapas Perempuan Pangkalpinang  oleh Kalapas Hani Anggraeni, serta di Rutan Muntok oleh  Karutan Muntok Adrian, masing masing kepada 1 orang narapidana.

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Salah, Begini Cara Beli Tiket Kapal Ferry Bakauheni-Merak dengan HP

Dari  sejumlah tsb sebanyak 1 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,sebanyak  27 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 9 narapidana mendapat remisi 15 hari.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, dalam sambutannnya yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, memperingati Hari Raya Natal ini, pemerintah memberikan apresiasi pada mereka (Warga binaan yang beragama Kristen) yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita semua patut bersyukur, jika Undang­Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan. lni harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata Menkumham Yasonna 

Lebih lanjut disampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA:Patroli Pos Pengamanan Nataru 2023/2024, Ini Pesan Wakapolres Ogan Ilir ke Personel yang Bertugas

Program Pembinaan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pesan Menkumham.

Menkumham berpesan kepada warga binaan untuk tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: