693 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Miliki Hak Pilih di Pemilu 2024
Pemutakhiran data yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas.--
MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 019/PPS/MMB/XII/2023, sebanyak 693 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memiliki hak pilih pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas.
Pemutahakirn data dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi syarat memiliki hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bersamaan dengan hal itu, Lapas akan mempersiapkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu tahun 2024. Bapak Kalapas Ronald Heru Praptama menunjuk dan memerintahkan 15 petugas sebagai Panitia Pemungutan Suara.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Petugas Lapas Jaga Netralitas dalam Pemilu
Sebanyak 15 petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, melaksanakan screening kesehatan sebagai persyaratan untuk menjadi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, screening ini dilakukan guna memastikan kesiapan para petugas dalam mengawal proses pemilihan umum 2024 mendatang dalam keadaan siap dan sehat, baik sehat secara fisik maupun mental.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ronald Heru Praptama mengungkapkan suksesnya gelaran Pemilu 2024 merupakan bagian dari target kinerja yang harus dipenuhi berkaitan dengan pemenuhan hak suara bagi Warga Binaan.
“Tentu kami akan persiapkan semua dengan sangat baik agar Warga Binaan bisa menyalurkan hak suara. Terutama diperlukannya kesiapan dari para petugas untuk mengawal proses pemilihan umum agar berjalan dengan lancar, dengan di lakukannya screening awal ini kepada para petugas yang akan menjadi KPPS nantinya," terangnya.
Hasil dari skrining yang dilakukan akan dibagi menjadi tiga kategori risiko, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.
Apabila petugas KPPS memiliki risiko rendah, maka bisa dipastikan mereka bisa melanjutkan tanggung jawabnya dalam aktivitasnya di pemilihan umum.
Namun, apabila terdapat anggota yang berisiko sedang dan tinggi, mereka akan diarahkan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut ” jelasnya.
Hasil pemeriksaan kesehatan kepada 15 petugas KPPS oleh dr. Ike Pratiwi, M. Kes selaku Kepala Klinik Pratama Lapas, menyatakan bahwa petugas Lapas tersebut sehat dan siap melaksanakan tugas sebagai penyelenggara KPPS pada Pemilu tahun 2024.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dengan hal ini berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 meendatang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: