Berani Gelar Musik Remix di Malam Tahun Baru 2024? Ini Peringatan Kapolres Ogan Ilir

Berani Gelar Musik Remix di Malam Tahun Baru 2024? Ini Peringatan Kapolres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, memperingatkan warga Ogan Ilir supaya tidak menggelar musik remix dan konvoi kendaraan, pada malam pergantian tahun mendatang. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menyampaikan peringatan terhadap semua pihak yang hendak menggelar musik remix pada malam pergantian tahun.

Peringatan tersebut berupa larangan kepada siapa pun yang akan merayakan pergantian tahun, dengan cara menggelar musik remix di lingkungan masyarakat dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir. 

Menurut Kapolres Ogan Ilir, pihaknya akan menyita peralatan musik remix, serta akan memeriksa pihak manapun yang berani menggelar musik remix dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir. 

"Kita akan melarang keras masyarakat yang menggelar perayaan pergantian tahun dengan mengadakan hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix," tegasnya, Rabu, 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Diminta Komentar Mengenai Surat Larangan Musik Remix, Harnojoyo Bilang : Kita Kaji untuk Terbitkan Perwali

Disampaikan Kapolres Ogan Ilir, tujuan larangan ini semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat. Kemudian, mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas pada malam pergantian tahun.

"Kepada seluruh Kapolsek hendaknya menyampaikan imbauan kepada masyarakat, yang berada di wilayah hukum masing-masing," katanya. 

Ditambahkan Kapolres Ogan Ilir, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang ada, apabila masih ada ditemukan pihak-pihak yang menyelenggarakan malam tahun baru dengan musik remix.

"Jangan salahkan pihak kepolisian, apabila pesta musik remix tersebut di setop dan peralatannya disita serta diamankan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Orgen Tunggal Tak Dilarang Asal Jangan Putar Musik Remix, Cegah Pengunjung ‘Lincah’ Datang Konsumsi Narkoba

Selain itu, Kapolres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat yang sebagian besar merupakan para remaja, supaya tidak melaksanaan pawai atau kompoi kendaraan di jalan raya. 

"Karena itu akan mengganggu ketertiban umum. Silahkan Kapolsek untuk koordinasi dengan steakholder yang ada di Pemkab Ogan Ilir," instruksinya. 

Kapolres Ogan Ilir mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir supaya melakukan kegiatan yang bermanfaat dan bertujuan baik pada malam tahun baru 2024.

"Misalnya dengan mengadakan acara keluarga ataupun berdoa bersama di rumah ataupun ditempat tempat ibadah lainnya," sarannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: