Dalami Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Rizky Jaya Utama Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Dalami Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Rizky Jaya Utama Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membeberkan satu nama diperiksa penyidik Kejati Sumsel terkait penyidikan kasus korupsi Pajak Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu persatu pihak perusahaan swasta dipanggil dan diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mendalami materi penyidikan kasus korupsi Pajak Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membeberkan satu nama diperiksa penyidik Kejati Sumsel berkaitan penyidikan kasus korupsi Pajak Palembang.

"Update terbaru penyidikan kasus korupsi Pajak, terkonfirmasi hadir diperiksa penyidik Kejati Sumsel berinisial N," kata Kasi Penkum dikonfirmasi Rabu 20 Desember 2023.

Dijelaskannya, N merupakan Direktur perusahaan swasta PT Rizky Jaya Utama, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebagai wajib pajak.

BACA JUGA:Update Perkara Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Karya Beton Perkasa Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara kasus Pajak ini akan terus dilakukan guna untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini.

Selain menguatkan alat bukti, lanjut Vanny tim juga masih mendalami materi penyidikan perkara.

"Sekaligus merampungkan berkas penyidikan perkara untuk tiga tersangka," ungkapnya.

Vanny mengaku akan diinformasikan lebih lanjut, apabila nanti ada perkembangan dalam penyidikan yang ditangani pihak Kejati Sumsel saat ini.

BACA JUGA:Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Ikut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pajak, Duh

Sebagaimana diketahui, Tiga orang tersangka korupsi pajak mirip kasus Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Akibat perbuatan para tersangka, jaksa Kejati Sumsel disangkakan  melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau lebih subsider disankakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: