Ikut Rapat di Rumah Kades, Pasutri di Sungsang Banyuasin Malah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Ikut Rapat di Rumah Kades, Pasutri di Sungsang Banyuasin Malah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Pasutri di Sungsang Banyuasin diamankan polisi setelah dilaporkan menyimpan senjata api laras pendek lengkap dengan amunisinya. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Pasutri Ini Bikin Warga Desa Resah! Buka Bisnis Rumahan Tak Halal, Polisi Sita 3 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: