Otak Penyelundup Pengungsi Rohingya Resmi Tersangka, Bukti Ada Koordinator Orang Myanmar dan Pungutan Uang
Otak penyelundup pengungsi Rohingya M Amin resmi tersangka, bukti ada koordinator orang myanmar dan pungutan uang. foto: @polresta banda aceh/sumeks.co.--
ACEH, SUMEKS.CO - Salah seorang otak penyelundup pengungsi Rohingya resmi ditetapkan tersangka.
Ini menjadi bukti kuat ada koordinator orang Myanmar dan pungutan uang atas banyaknya pengungsi tiba di Aceh.
Polresta Aceh, Senin, 18 Desember 2023 menetapkan warga negara Myanmar, M Amin, usia 35 tahun sebagai tersangka.
M Amin mengkoordinir 135 etnis Rohingya ke Aceh lewat jalur laut.
M Amin dan ratusan korbannya tiba di di Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu, 10 Desember 2023.
M Amin akan dijerat pasal penyelundupan manusia.
Uniknya M Amin juga merangkap kapten kapal. Dan dia koordinator etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.
M Amin memungut biaya per orang Rp14 juta sampai dengan Rp16 juta untuk satu orang yang mau pindah ke Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli membenarkan pengakuan M Amin itu.
Etnis Rohingya yang mau keluar dari kamp di Bangladesh dikenakan biaya 100.000-120.000 Taka.
“sekitar Rp14 sampai dengan 16 juta per orang,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: