Pemutihan Pajak Kendaraan di OKI Berakhir 23 Desember 2023, Buruan Manfaatkan Waktu Tersisa
Masyarakat Kabupaten OKI diimbau memanfaatkan waktu yang tersisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1. Foto: Niskiah/sumeka.co--
BACA JUGA:Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Iksan menyebut, untuk seharinya pemohon atau masyarakat yang membayar dan sebagainya mencapai 150 - 200 wajib pajak membayar pajak di Kantor Bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yaitu pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.
Dimana pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Sumsel termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Tersisa 24 Hari Lagi, KUPTB Samsat Ogan Ilir 1 Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Iksan menyampaikan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditambahkannya, adanya program ini juga turut membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: