Tersisa 24 Hari Lagi, KUPTB Samsat Ogan Ilir 1 Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Sejumlah warga Ogan Ilir mengantre di UPTB Samsat Ogan Ilir 1 untuk membayar pajak kendaraan mereka, Rabu, 7 Desember 2022.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Sumsel, Herman Deru, kepada masyarakat Sumsel hanya tersisa 24 hari lagi. Sejak dimulai 1 Agustus 2022 lalu, program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang.
Program keringanan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa penghapusan bunga dan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar provinsi ini, ternyata sangat membantu masyarakat Ogan Ilir.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (KUPTB) Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi, adanya program pemutihan pajak kendaraan ini berdampak signifikan bagi pendapatan UPTB Samsat Ogan Ilir 1.
"Per 30 November 2022 saja, pendapatan pajak dari PKB sudah mencapai 103 persen," katanya kepada SUMEKS.CO, Rabu, 7 Desember 2022.
Meskipun sudah over target, namun Wahyudi tetap mengajak kepada Wajib Pajak di Ogan Ilir supaya memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sebelum program ini berakhir.
Wahyudi menjelaskan, bahwa pendapatan pajak dari PKB per 30 November 2022 sudah mencapai Rp 23.005.925.175 atau 103 persen. Sedangkan untuk BBNKB baru mencapai Rp 27.988.406.250 atau 93 persen.
Dari program pemutihan pajak tahun 2021, UPTB Samsat Ogan Ilir 1 berhasil merealisasikan PKB sebesar Rp 23.543.156.888 atau 116 persen. Sedangkan untuk BBNKB mencapai Rp 28.860.100.075 atau 111 persen.
BACA JUGA:Richard Eliezer Geleng-Geleng Kepala dan Tersenyum Masam Dengar Pengakuan Ferdy Sambo
"Kalau untuk PKB kami sudah over target, tapi untuk BBNKB kami terus berupaya untuk memenuhi target di sisa waktu 24 hari lagi," ucapnya.
Salah satu upaya yang terus dilakukan UPTB Samsat Ogan Ilir 1, supaya pencapaian BBNKB tercapai 100 persen yakni berkoordinasi dengan diler dan kepolisian.
"Bentuk koordinasinya, kami meminta diler-diler kendaraan supaya segera menyetorkan pajak bagi kendaraan yang baru. Jangan sampai penyetoran pajaknya dilakukan di awal tahun depan," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: