KIP Kuliah Diperpanjang hingga Tahun 2024, Ini Cara Daftar, Syarat dan Benefit yang Didapat

 KIP Kuliah Diperpanjang hingga Tahun 2024, Ini Cara Daftar, Syarat dan Benefit  yang Didapat

Bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu akan dilanjutkan pada tahun 2024.--dok : sumeks.co

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu syarat dari empat kriteria di atas, maka bisa tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, pada Bansos KIP Kuliah tahun 2023, berikut ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi : 

Terdapat empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, antara lain:

1. Penerima yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah yang memiliki kekhususan, daerah konflik.

BACA JUGA:Cair Lagi Hari Ini! Bansos BPNT Senilai Rp400 Ribu Siap Disalurkan, Segera Cek Status Penerima Sekarang

2. Penerima yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Benefit yang diperoleh penerima KIP Kuliah

Pemberian KIP Kuliah ini memiliki banyak manfaat bagi kelangsungan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

KIP Kuliah ini diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Ini Daftar Bansos dan BLT yang Masih Cair Hingga Tahun 2024, Cek Disini

Berikut manfaat penerima KIP Kuliah:

1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh penerima KIP Kuliah.

2. Mendapatkan bantuan uang tunai yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan indeks harga di masing-masing wilayah di perguruan tinggi dan diberikan dalam lima klaster besaran, yaitu:

Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Bansos yang Akan Cair di Awal Tahun 2024, Ini Syarat Penerimanya

  • Biaya kluster 1: Rp800 ribu per bulan
  • Biaya kluster 2: Rp950 ribu per bulan
  • Biaya kluster 3: Rp1,1 juta per bulan
  • Biaya kluster 4: Rp1,25 juta per bulan
  • Biaya kluster 5: Rp1,4 juta per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: