Pilih Mana Cabut atau Semir Rambut? Simak Pandangan Islam Tentang Hukum Mencabut Uban, Sebaiknya Lakukan Ini
Hukum mencabut dan mewarnai uban dalam islam.--
BACA JUGA:Benarkah Mencabut Bulu atau Rambut Bikin Tumbuhnya Semakin Lebat, Temukan Jawabannya Disini
4. Dari Anas r.a, beliau berkata, "Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya."
5. Diriwayatkan dari Amru bin Abasah bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang tumbuh uban di jalan Allah, maka ubannya itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat."
6. Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang tumbuh uban dalam Islam, makan uban itu kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat." Seseorang bertanya, "Ada orang-orang yang mencabut ubannya?" Beliau berkata, "siapa yang melakukannya berarti ia telah memadamkan cahayanya."
Selain uraian Mazhab tentang pencabutan uban pada rambu, dalam fikih Islam turut dijelaskan tentang kaidah semir rambut diperbolehkan asal tidak menyerupai warna rambut asli (hitam).
BACA JUGA:Oh Ternyata Ini Alasan Semir Rambut Hitam Dilarang Nabi, Kok Ustad Ini Bilang Sekarang Sudah Boleh
Larangan mewarnai uban dengan semir rambut berwarna hitam turut dijelaskan dalam buku berjudul "Tuntunan Adab-Adab Sunnah Rasulullah SAW untuk Kehidupan Sehari-hari" karya Muhammad al Islam.
Salah satunya yang memperkuat larangan menyemir uban dengan warna hitam ini, diriwayatkan juga oleh Jabir bin Abdullah.
Diceritakan, pada saat itu Kota Mekkah dibuka, Abu Khuffah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW.
Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih, lalu Rasulullah SAaw bersabda:
BACA JUGA:BY BY BOTAK! Ini 5 Bahan Alami untuk Menguatkan dan Menyuburkan Rambut
"Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam," (HR Abu Dawud)
Bahkan menurut sunnahnya, rambut putih dapat diwarnai dengan warna lain selain hitam yakni warna kuning, merah, atau lainnya sebagaimana sabda Rasulullah SAaw
"Orang-ornag Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut yang sudah beruban. Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara mewarnai rambutmu," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah).
Itulah uraian diatas, maka sudah jelas jika makruh hukumnya mencabut uban pada rambut Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: