Nah Loh! 4 Imam Mazhab Dunia Beda Pendapat Soal Hukum Mencabut Uban, Ada yang Tegas Nyatakan Haram
Hukum mencabut uban menurut empat imam mazhab dunia--
SUMEKS.CO - Empat Imam Mazhab dunia yakni, Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali, memiliki pandangan yang berbeda mengenai, hukum mencabut uban. Bahkan, diantara Imam secara tegas mengharamkan perbuatan tersebut.
Kepala yang ditumbuhi rambut uban biasanya akan membuat seseorang tidak nyaman. Selain mengganggu penampilan, uban juga membuat kepala menjadi gatal.
Rambut uban biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain faktor usia makin bertambah, uban juga disebabkan karena stres yang berlebihan.
Tak ayal, jika kebanyakan orang sering mencabut uban karena risih dan bahkan menyemirnya dengan pewarna rambut.
Namun, jika dikembalikan ke hukum agama, maka mencabut uban merupakan perbuatan yang makruh untuk dilakukan.
Hukum mencabut uban dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Amr bin Syua’ib, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat,".
Menurut pandangan empat madzhab dunia yang biasa dijadikan acuan bagi umat Islam yakni, Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, memiliki pendapat yang berbeda.
BACA JUGA:Menolak Tua, Ini Resep Ramuan Herbal ala Dr Zaidul Akbar untuk Hilangkan Uban di Kepala
Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.
Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi menjelaskan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Amr bin Syuaib, Rasulullah SAW pernah berkata bahwa mencabut uban dimakruhkan dalam Islam.
Di lain sisi, Imam Al Baghowi dan lainnya berpendapat bahwa, mencabut uban di kepala merupakan perbuatan makruh.
Sementara, jika seseorang mencabut uban yang tumbuh pada jenggot maka hurumnya haram dan dilarang dalam Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: