Paripurna DPRD Terhadap Pengambilan Keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 Disinyalir Melanggar Aturan

Paripurna DPRD Terhadap Pengambilan Keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 Disinyalir Melanggar Aturan

Mohammad Zahrudin, menilai rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pengambilan keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024 telah melanggar aturan. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sampaikan RAPBD TA 2022 dan Raperda Inisiatif

Akan tetapi, hingga pukul 13.30 WIB, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tak kunjung mencukupi. Sehingga, pelaksanaan rapat paripurna sempat dilakukan skor sebanyak dua kali. 

Berdasarkan absensi yang disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Ilir, bahwa dari 40 jumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, rapat paripurna kali ini hanya dihadiri 18 anggota.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hs menyampaikan, bahwa sesuai tata tertib DPR, pengambilan keputusan bisa tetap dilanjutkan apabila terdapat perwakilan masing-masing fraksi. 

"Karena hari ini sampai pukul 00.00 malam ini merupakan hari terakhir pengambilan keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Setujui Rancangan KUPA dan PPAS-P RAPBD TA 2022

Lantaran sudah mendesak, pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini pun langsung meminta saran dan pendapat kepada perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. 

Hasilnya, dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir, enam diantaranya menyetujui untuk melanjutkan rapat paripurna pengambilan keputusan terkait RAPBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024.

Adapun enam fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang menyetujui pengambilan keputusan tetap dilanjutkan tersebut, adalah, fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PAN, Bergerak, dan Persatuan Bangsa. Sedangkan, satu fraksi yang tidak hadir adalah PPP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: