Tiang Siku dan Baut Tower Milik PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang Raib, Ini Pelakunya

Tiang Siku dan Baut Tower Milik PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang Raib, Ini Pelakunya

elaku pencurian tiang siku beserta baut tower yang dibekuk tim opsnal Polsek Tanjung Lago. Foto: dokumen/sumeks.co--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pelaku pencurian tiang siku beserta baut tower di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin dibekuk tim opsnal Polsek Tanjung Lago, Senin 23 November 2023. 

Tersangka yang diamankan inisial U (36), warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin. 

Ikut diamankan juga sepeda motor honda beat, parang, jeans, baju kaos, topi, kunci pas ukuran 24 dan kunci pas ukuran 22.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

"Pelaku U telah kita amankan, dan saat telah mendekam di sel penjara Polsek Tanjung Lago," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Iptu Sutedjo. 

BACA JUGA:Curi Kabel Konduktor, Komplotan Pencuri Ini Nekat Panjat Tower SUTT di Lubuk Batang OKU

Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari pihak PT PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang ke Mapolsek Tanjung Lago. "Pihak PLN lapor ke Polsek," imbuhnya. 

Dalam laporan itu, pihak PT PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang kehilangan tiang siku beserta baut tower berada di Blok 89,90,91 dan 92. "Kerugian mencapai Rp 47 juta," imbuhnya. 

Begitu mendapatkan laporan itu, tim opsnal Polsek Tanjung Lago langsung menindaklanjutinya. "Akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku," terangnya.

Kemudian pelaku diamankan tanpa ada perlawanan sama sekali, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago. 

BACA JUGA:Terlibat Aksi Pencurian Kabel Tower Sepanjang 200 Meter, 2 Oknum Pelajar SMP di Empat Lawang Ditahan

"Alasan pelaku mencuri, karena ekonomi," pungkasnya.(qda)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: