Terlibat Aksi Pencurian Kabel Tower Sepanjang 200 Meter, 2 Oknum Pelajar SMP di Empat Lawang Ditahan

Terlibat Aksi Pencurian Kabel Tower Sepanjang 200 Meter, 2 Oknum Pelajar SMP di Empat Lawang Ditahan

Dua oknum pelajar SMP di Empat Lawang ditahan polisi lantaran terlibat aksi pencurian. Foto: dokumen/sumeks.co--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Dua orang oknum pelajar SMP di EMPAT LAWANG ditangkap lantaran terlibat melakukan pencurian pencurian kabel konduktor di tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT), senilai Rp130 juta.

Kedua pelajar SMP itu berinisial R (16) dan S (16) yang duduk di bangku kelas IX. Sementara satu pelaku lagi, Abut (40), warga Desa Sawah, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Mereka ditangkap dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi, sejak Senin 27 Maret 2023.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh SH, menjelaskan berawal dari pihak PT Christi Manunggal, melapor ke Polsek Tebing Tinggi. 

Mereka kehilangan kabel konduktor ACSR 240, di Tower SUTT 144-145, wilayah Desa Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu 4 Maret 2023.

BACA JUGA:Janjian Tawuran Usai Sahur, Oknum Pelajar SMA di Palembang Tertangkap Bawa Celurit

“Kerugian pihak perusahaan itu, sebesar Rp130 juta dari kabel yang hilang sepanjang 200 meter,” kata Fauzi.  

Aksi pelaku yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, kepergok saksi yang tengah berpatroli.

Dimana saksi melihat ada cahaya senter. Begitu didekatinya, ternyata ada orang yang sedang memotong kabel konduktor ACSR 240 di tower SUTT tersebut. Para pelaku kabur, di TKP tertinggal baju miliknya.

Dari  penyelidikan, Senin 27 Maret 2023 pagi, tim gabungan Polsek Tebing Tinggi dan Satuan Samapta Polres Empat Lawang, menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Yakni, tersangka Abut, dan Riv yang masih berseragam SMP.

BACA JUGA:Bonceng 3 Ditilang Polantas, Oknum Pelajar SMA di Palembang Kedapatan Bawa 2 Celurit

“Barang bukti yang diamankan, kabel konduktor ACSR 240 yang telah dipotong-potong menjadi ukuran panjang 2 meter, dan 1 gergaji besi,” urai Fauzi. Keduanya diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, ada satu pelaku lagi menyerahkan diri ke polsek. Berinisial S, juga pelajar kelas IX SMP,” ungkap Fauzi. S menyerahkan diri didampingi kedua orang tuanya, serta kepala desa (kades).

Fauzi menambahkan, dari keterangan ketiga pelaku tersebut (Abut, Riv, dan S), ada sekitar empat pelaku lagi yang ikut terlibat pencurian kabel konduktor tower SUTT tersebut. 

“Keempatnya kami jadikan DPO, kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: