Curi Kabel Konduktor, Komplotan Pencuri Ini Nekat Panjat Tower SUTT di Lubuk Batang OKU

Curi Kabel Konduktor, Komplotan Pencuri Ini Nekat Panjat Tower SUTT di Lubuk Batang OKU

Komplotan pelaku pencurian kabel konduktor tower SUTT yang diamankan polisi. --

OKU, SUMEKS.CO – Jaringan kabel konduktor ACSR dari tower SUTT di Desa Markisa, SP 1, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, digasak pencuri pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Komplotan pelaku berhasil memanjat tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang tingginya puluhan meter.

“Awalnya warga curiga dengan aktivitas malam itu, ada yang memanjat tower dan menggulung kabel,” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH, Jumat 31 Maret 2023.

Tim Resmob Polres OKU dipimpin Ipda Bustami, langsung bergerak ke Desa Markisa. Dari sisa-sisa di TKP, diduga kuat itu pencurian kabel konduktor tower SUTT.  

BACA JUGA:Curi Kabel untuk Beli Stik Pancing, 2 Pekerja Flyover Patih Galung Prabumulih Ditangkap

“Para pelakunya tertangkap di daerah SP 1, Desa Kertamulia, Kecamatan Lubuk Batang,” tegas Ipda Bustami seperti dikutip sumatera eskpres.id.

Tersangka Dodi Setiawan (26) dan Azhar (23), warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, serta Zarmi (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. 

“Peran pelaku berbeda-beda, ada yang memotong kabel, mengangkut dan pelaku yang memanjat tower SUTT masih DPO,” katanya.   

Petugas mengamankan barang bukti dua buah gulungan kabel konduktor ACSR berbahan aluminium dengan panjang masing-masing 50 meter, mobil Granmax putih, tiga sepeda motor, satu gergaji besi warna hijau, dua buah gunting, dan satu senter warna hitam hijau.

BACA JUGA:Berulang Kali Mencuri Kabel, Tiga Pekerja Renovasi Mall Diserahkan ke Polisi

”Kabel itu belum dialiri listrik, tapi para pelaku ini berani memotong kabel listrik yang berada di ketinggian,” katanya.

Kasus pencurian kabel sudah dilaporkan Yazid Fauzan, karyawan swasta pekerja proyek tower SUTT itu.

Pihak perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp 3,4 juta. “Saat ini kasusnya masih didalami untuk dikembangkan,”  tutup Bustami.(bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: