Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Melawan!

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Melawan!

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, akan melakukan perlawanan lantaran telah dijadikan tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. --

SUMEKS.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri, memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Akan tetapi, status sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, SYL, yang dialamatkan kepadanya itu, tidak serta merta membuat Firli lantas menerimanya begitu saja. 

Menurut kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Firli Bahuri akan memberikan perlawanan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya. Dia membeberkan sejumlah alasan mengapa Firli keberatan menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Kemudian, alat bukti yang disita penyidik dalam kasus ini juga tidak pernah diperlihatkan sama sekali," tegasnya, Jumat, 24 November 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka ini, terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, SYL. 

"Kita sudah lakukan gelar perkara, dan hasilnya kita temukan bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Penetapan Firli sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Akun Firli Bahuri Official Dirujak, Warganet: Maling Teriak Maling!

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. 

"FB juga diduga memberikan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," jelasnya. 

Penetapan Firli selaku pimpinan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini, berawal dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: