Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL
Ketua KPK RI, Firli Bahuri, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. --
SUMEKS.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka ini, terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita sudah lakukan gelar perkara, dan hasilnya kita temukan bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan Firli sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Panas, Mantan Direktur Penyelidikan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"FB juga diduga memberikan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," jelasnya.
Penetapan Firli selaku pimpinan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini, berawal dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas
"Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021," sebutnya.
Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terhadap perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023," paparnya.
Untuk membuat perkara ini lebih terang benderang, pihak kepolisian pun telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan pemerasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: