KPU OKI Gelar Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024, Ini Lokasinya

KPU OKI Gelar Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024, Ini Lokasinya

Rapat koordinasi Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024, di aula Demokrasi KPU OKI, Kamis 23 November 2023.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kegiatan rakor tersebut, di aula Demokrasi, KPU Kabupaten OKI, Kamis 23 November 2023.

Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi, para divisi KPU, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, forkopimda Kabupaten OKI dan unsur pemerintah Kabupaten OKI terkait. 

Disampaikan Ketua KPU OKI, Deri Siswadi, sebelum melaksanakan tahapan kampanye, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu agar nanti dalam menyusun dan membuat Surat Keputusan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 tidak melanggar aturan yang ada.

BACA JUGA:Ini Dia Alasan Kenapa Mitsubishi Minicab MiEV Cocok Untuk Jualan dan Mencari Cuan!

"Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK," ujarnya. 

Lanjutnya, ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat. 

Dikatakan Deri, pada akhir November ini tepatnya 28 November telah masuk tahapan kampanye. Jadi peserta pemilu yakni partai politik, calon legislatif untuk mengikuti aturan. 

"Jadi akan mengikuti jadwal dari KPU RI, sesuai zonasi wilayah Kabupaten/Kota. Kita persiapan lebih awal untuk pemasangan lokasi APK," jelasnya. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan BB Senilai Rp500 Juta, Apa Saja?

Deri menegaskan, pihaknya memberikan rambu-rambu lokasi pelarangan untuk dipasang APK. Yakni yang dilarang lokasi fasilitas umum, Rumah Sakit, rumah ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Selebihnya dari lokasi yang dilarang itu, diperbolehkan pemasangan APK. 

"Jadi berpatokan dengan lokasi yang dilarang saja, sehingga untuk lokasi lain boleh," ucapnya. 

Dikatakannya, seperti adanya pemasangan stiker pada kendaraan baik kendaraan umum ataupun pribadi juga tidak ada larangannya. Tapi sesuai dengan masuk tahapan kampanye. 

"Yang jelas titik lokasi menjadi acuan untuk untuk pemasangan APK baik di Desa dan Kecamatan," kata Deri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: