Usai Mantan Plt Sekda Kota Palembang, Kini Giliran Kepala BPKAD Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Nah!

 Usai Mantan Plt Sekda Kota Palembang, Kini Giliran Kepala BPKAD Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Nah!

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Jalan GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu persatu sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dipanggil dan diperiksa secara bergilir oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Usai memanggil dan memeriksa Plt Sekda Kota Palembang Tahun 2016 berinisial K, pada Selasa 21 November 2023 giliran AM Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel jalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan terkonfirmasi hadir dan diperiksa terkait penyidikan korupsi penjualan aset Pemprov berupa asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diterangkan Vanny, diperiksanya AM sebagai saksi guna dimintai keterangan perihal aset yang dimiliki Pemprov Sumsel seperti asrama mahasiswa di Jogjakarta.

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Lebih lanjut dikatakan Vanny, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dihadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 3,5 jam.

"Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, kurang lebih ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik," ujarnya.

Menurut Vanny, pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih merupakan serangkaian penyidikan khusus usai sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.

"Yang mana sebelumnya, dalam penyidikan khusus ini telah memeriksa beberapa saksi di Jogjakarta," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Lebih lanjut kata Vanny, selain memeriksa saksi dalam giat selama beberapa hari di Jogjakarta juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji.

"Penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta," sebutnya.

Serangkaian penyidikan yang dilakukan di Jogjakarta tersebut, kata Vanny yakni menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sumsel pada bidang tindak pidana khusus pada 30 Oktober 2023 lalu, telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogjakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: