Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai, Pemkab Ogan Ilir Hasilkan Rp541 Juta Lebih

Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai, Pemkab Ogan Ilir Hasilkan Rp541 Juta Lebih

Suasana lelang kendaraan dinas bekas pakai milik Pemkab Ogan Ilir yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 20 November 2023.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sukses menyelenggarakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Ogan Ilir. 

Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sholahudin, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Aditya Kesuma mengungkapkan, hasil lelang kendaraan dinas bekas pakai milik Pemkab Ogan Ilir menghasilkan Rp 541.997.000.

"Tadinya kan target kita hanya Rp 432.190.000," ungkapnya, Senin, 20 November 2023.

Ditambahkan Aditya, dari 25 kendaraan dinas bekas pakai milik Pemkab Ogan Ilir yang dilelang oleh BPKAD Kabupaten Ogan Ilir ini, terdapat tujuh kendaraan yang tidak ada peminatnya sama sekali. 

BACA JUGA: Full Senyum, Bansos BPNT November-Desember 2023 Telah Cair, Uang Rp200 Ribu Masuk Rekening KPM

"Dari 25 kendaraan itu kan ada satu kendaraan yang tidak laku pada waktu dilelang tahun lalu, namun kita ikutkan lelang tahun ini dan laku," ujarnya. 

Dari 25 objek lelang yang dilelang oleh BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, terdapat satu kendaraan dinas bekas pakai yang mendapatkan nilai tawaran tertinggi, yakni, mencapai Rp 90 juta.

"Padahal kita buka harga untuk dump truk ini dengan harga Rp 30 jutaan saja. Pada waktu proses lelang juga sempat alot tadinya," katanya. 

Terpisah, petugas lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Niko Prastiya mengungkapkan, bahwa peserta lelang BMD Kabupaten Ogan Ilir diikuti dari berbagai daerah di Indonesia. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Ketua RT dan Pemilik Lahan Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir yang Digerebek Tim Gabungan Polda

"Ada yang dari Kalimantan, Aceh, Jambi, dan ada juga dari Ogan Ilir," jelasnya. 

Menurut Niko, Pemkab Ogan Ilir baru pertama kalinya menggunakan aplikasi by system dalam pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai sejak dilakukan pada tahun 2020 lalu. 

Untuk diketahui, seluruh peserta yang mengikuti lelang ini diharuskan membayar uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai harga yang ditawarkan. 

"Bagi yang menang lelang ini, harus membayarkan sisa kekurangan bayarnya dalam batas waktu lima hari ke depan," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: