Menkumham Yasonna: Maksimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.--
MEDAN, SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan pada Jumat, 17 November 2023.
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna.
BACA JUGA:Fokus Padamkan 2 Titik Api Aktif Karhutla di Jungkal Pampangan OKI, Target Mopping Up Tuntas
Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).
“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ucap Yasonna.
Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG.
Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Klaim IKM Sumsel Tumbuh Pesat di Tahun 2023
“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” terangnya.
Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.
“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: