KABAR GEMBIRA! Petugas Pendamping PKH Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Mensos

KABAR GEMBIRA! Petugas Pendamping PKH Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Mensos

Sedikitnya 36 ribu petugas pendamping PKH di seluruh Indonesia, akan diperjuangkan oleh Mensos Tri Rismaharini jadi PPPK. --

SUMEKS.CO - Kabar gembira datang dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Bu Risma, untuk para pendamping masyarakat pra sejahtera. 

Pasalnya, Bu Risma sedang memperjuangkan nasib para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) supaya setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kami terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petugas pendamping PKH, hingga setara dengan ASN," terangnya. 

Menurut Mensos, jumlah petugas pendamping PKH di seluruh Indonesia mencapai lebih kurang 36 ribu orang. Banyaknya jumlah ini berdasarkan data dari tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Horee! Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 4 Cair di November 2023, Ini Cara Mengecek Pencairan dan Syaratnya

"Saat ini kan mereka masih berstatus sebagai honorer," ujarnya. 

Akan tetapi, ditambahkan Risma, saat ini pihaknya sedang menyampaikan pengajuan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kemensos sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar mereka diangkat menjadi PPPK," paparnya. 

Untuk diketahui, petugas pendamping PKH ini memiliki tugas yang penting sebagai ujung tombak Kementerian Sosial dalam mengawasi, membina dan mengarahkan masyarakat penerima manfaat. 

BACA JUGA: Dua Mekanisme Solusi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK! Simak Penjelasannya

"Sebagian besar masyarakat penerima manfaat itu kan hidupnya berada di daerah dan pelosok desa," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, status PPPK tersebut secara umum setara dengan ASN. Yakni, mulai dari besaran gaji per bulan, hingga beberapa tunjangan lainnya.

"Namun, satu hal yang membedakan yakni terkait dana pensiun. Itu kebijakan adanya di Menpan-RB yang kami perjuangkan," kata Risma.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 4 Cair Lagi di November 2023, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: