Baru Satu Tersangka Karhutla di OKI Selesai Proses Sidang, Tiga Tersangka Masih P-19

Baru Satu Tersangka Karhutla di OKI Selesai Proses Sidang, Tiga Tersangka Masih P-19

Majelis hakim sidang kasus karhutla di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk satu tersangka telah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Yakni dengan tersangka Dandi (19) dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Amar putusan yang dijatuhkan kepada tersangka Dandi oleh majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, pada Rabu 25 Oktober 2023 lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.

Yakni dimana terdakwa dituntut selama 3 tahun denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Curah Hujan Minim, Pemadaman Karhutla di OKI Melalui Darat Diperkuat

Atas amar putusan itu, terdakwa Dandi didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima. 

Lalu untuk sisa tersangka Karhutla lainnya yang penanganan perkaranya oleh Tindak Pidana Khusus Polres OKI masih dalam proses sehingga belum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri OKI. 

"Dari jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ada 3 tersangka berkasnya masih tahap P-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH melakui Kasi Pidum, M Arif Yunandi SH. 

Arif menjelaskan, untuk perkara atau kasus Karhutla pihaknya menerima SPDP ada 9 tersangka untuk totalnya. Dari semua itu ada 3 tersangka masih tahap P-19 atau penelitian. 

BACA JUGA:Pecah Telur, Kejati Sumsel Terima 1 SPDP Kasus Karhutla dari Korporasi, Ini Nama Perusahaannya

Lalu, untuk sisanya yakni 5 tersangka masih belum. Dan 1 tersangka telah selesai menjalani proses persidangan dan telah menjalani hukuman. Dihukum selama 4 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Jadi kita masih menunggu dari Polres OKI untuk berkas karhutla yang lainnya," ujar Arif, kepada SUMEKS.CO, Kamis 2 November 2023.

Lanjut Arif, apabila untuk berkas 3 terangka sudah sudah dinyatakan lengkap atau P-21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diberitakan sebelumnya untuk terdakwa Dandi (19) kasus karhutla, pada persidangan di PN Kayuagung, dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: