LUAR BIASA! Hari Libur Dukcapil OKI Tetap Layani Perekaman KTP-el

LUAR BIASA! Hari Libur Dukcapil OKI Tetap Layani Perekaman KTP-el

Masyarakat Kabupaten OKI melakukan pelayanan administrasi di kantor Dukcapil Kabupaten OKI.-Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihari libur Sabtu dan Minggu tetap melayani masyarakat. 

Khususnya pelayanan perekaman KPT-el yang dibutuhkan masyarakat. Dimana pelayanan dihari libur ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dukcapil Kabupaten OKI, Hendri SH, kepada SUMEKS.CO, Kamis 2 November 2023.

Menurut Hendri, kantor Dukcapil sengaja membuka layanani kepada masyarakat khususnya dihari libur, karena cukup banyak masyarakat yang mempunyai waktu untuk mengurus administrasi pada hari libur. 

BACA JUGA:Budidaya Perairan Rawa di Sumatera Selatan, Potensi dan Kendala yang Dihadapi

Mereka hari kerja yang tidak bisa mendatangi kantor Dukcapil karena bekerja dan juga bagi remaja yang sudah berusia 17 tahun masih bersekolah bisa membuat KTP-el pada saat hari libur.

Jadi, mereka yang tidak ada waktu untuk mendatangi kantor Dukcapil pada saat jam kerja, pihaknya memberikan waktu dihari libur untuk melayani masyarakat. 

"Kita buka layanan Sabtu dan Minggu ini khusus masyarakat Kayuagung dahulu. Terutama remaja milenial yang baru melakukan perekaman KTP," ujarnya. 

Hendri menyebut untuk blanko KTP sendiri masih mencukupi dan tersedia. Saat ini masyarakat Kabupaten OKI yang belum melakukan perekaman KTP-el khusus remaja yang belum memiliki KTP karena usianya baru genap 17 tahun ada sekitar 0,4 persen. 

BACA JUGA:Benarkah Sering Minum Teh Bikin Gigi Jadi Kuning? Cek Faktanya Disini

Jadi, sambungnya, diberikan waktu layanan di hari libur karena hari kerja Senin hingga Jumat mareka ini masih bersekolah. 

"Sebenarnya untuk perekaman pada usia 16 tahun sudah boleh tetapi untuk pencetakan KTP nya pada usia 17 tahun," terangnya. 

Masih dikatakan Hendri, blanko KTP yang ada di Dukcapil cukup dan tersedia hingga Desember akhir tahun ini.

Dimana Dukcapil sudah tidak mengeluarkan Suket atau surat keterangan lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: