Kemenkumham Babel Gelar Rakor Timpora, Ini yang Dibahas

Kemenkumham Babel Gelar Rakor Timpora, Ini yang Dibahas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Soll Marina, Selasa 31 Oktober 2023.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Soll Marina, Selasa 31 Oktober 2023.

Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin menyampaikan, kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Sinergitas Antar Instansi Dalam Pencegahan TPPO di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”.

Doni menuturkan, melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) antar instansi pemerintah dapat saling bersinergi terkait dengan permasalahan orang asing di wilayah.

“Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam pengawasan orang asing,” kata Doni.

BACA JUGA:Pecah Telur, Kejati Sumsel Terima 1 SPDP Kasus Karhutla dari Korporasi, Ini Nama Perusahaannya

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemprov Babel, Rofiko menyampaikan bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan salah satu pelanggaran harkat dan martabat manusia, karena di dalamnya ada unsur ancaman, penyiksaan, penyekapan dan kekerasan seksual.

Menjadikan mereka sebagai objek yang dapat diperjualbelikan, merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO )meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi 

Rofiko menuturkan, jaringan pelaku TPPO memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri, tetapi juga antar negara.

BACA JUGA:Dorong Minat Generasi Muda di Kabupaten OKI Geluti Sektor Pertanian

Maka perlu dilakukan upaya pencegahan, pemberantasan, perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, Imigrasi memiliki 4 tugas dan fungsi utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fungsi tersebut yaitu Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Fungsi Keamanan, serta Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.

Kakanwil Harun menyampaikan, dalam data penindakan keimigrasian pada tahun 2023 terdapat 12 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: