NAH LHO! Dampak Kabut Asap, Jam Belajar di Kabupaten OKI Tetap Dikurangi, Sampai Kapan?

NAH LHO! Dampak Kabut Asap, Jam Belajar di Kabupaten OKI Tetap Dikurangi, Sampai Kapan?

Siswa-siswi SMP Negeri 1 Kayuagung melakukan kegiatan di sekolah. -Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kabut asap yang melanda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jam belajar siswa-siswa sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP yang dikurangi pekan lalu diperpanjang.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, M Refly, Selasa 24 Oktober 2023. Dimana pengurangan jam belajar dilakukan sejak Jumat pekan lalu. 

"Iya untuk jam belajar pekan ini tetap dikurangi, karena kabut asap masih terjadi," ujarnya. 

Disampaikan Refly, untuk kabut asap masih terjadi khususnya pada pagi hari dan sore sangat pekat. Maka oleh karena itu, pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan pengurangan jam belajar

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa, Tuh Tampangnya!

Lanjutnya, untuk surat edaran awalnya pada 19 Oktober kemarin dikeluarkan, lalu diperpanjang kembali hingga 27 Oktober mendatang. 

Kemudian, untuk selanjutnya akan dilakukan tinjau ulang, apabila kabut asap dirasa tidak menganggu lagi, maka pihak sekolah diperbolehkan untuk memberlakukan pembelajaran secara normal kembali. 

Masih kata Refly, kabut asap yang terjadi di Kabupaten OKI ini akibat dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau dan sangat berdampak pada kesehatan. 

"Jadi membuat pemerintah Kabupaten OKI mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk akibat kabut asap dari karhutla yakni dengan mengurangi jam belajar di sekolah-sekolah," terangnya. 

BACA JUGA:Israel Tanam 220 Juta Pohon Gharqad di Tanah Palestina, Ditanya? Jawab Tidak Tahu, Ini Rahasianya

Sambungnya, instruksi agar sekolah-sekolah di Kabupaten OKI untuk memundurkan jam belajar ini setelah dilakukan rapat terbatas bersama dengan dinas terkait. 

"Masuk sekolah pukul 07.00 WIB kini menjadi pukul 09.00 WIB dengan jam pulang tetap menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing," jelasnya. 

Kemudian, untuk siswa tingkat TK/Paud kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. Jadi tidak datang ke sekolah. 

Masih kata Refly, selain itu sekolah-sekolah dalam jam belajar dikurangi 10 menit tiap masing-masing mata pelajaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: